Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menerima apapun putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sesuai dengan komitmen awal dari Prabowo.
"Yang jelas kami hormati keputusan MK. Karena itu kan yang disampaikan oleh Pak Prabowo," kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak, di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019
Namun, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu berharap MK mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi. Dia mengeklaim tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berhasil membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
"Kami berharap MK tentu menggunakan paradigma hukum progresif. Artinya tugas MK itu adalah menguji semua UU praktik Pemilu. Kalau MK itu menggunakan paradigma kualitatif, paradigma progresif, tuntutan kami ini harusnya dipenuhi," ungkapnya.
Prabowo-Sandi sebelumnya menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya, Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
Mereka juga memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
Majelis Hakim MK pun saat ini tengah membacakan putusan PHPU Pilpres 2019. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))