Bekasi: Penjabat (Pj) Wali
Kota Bekasi Raden Gani Muhammad memenuhi pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kota Bekasi terkait kasus foto pamer jersey nomor 2 bersama para camat di wilayah setempat.
Foto pamer jersey tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada masa Pilpres 2024. Gani mengatakan dia telah menyampaikan apa saja yang terjadi pada saat foto pamer jersey tersebut diambil.
"Kami sudah menyampaikan apa yang kita alami. Sekarang, tinggal memberikan waktu yang cukup untuk Bawaslu bekerja," kata Gani di Bekasi, Rabu, 17 Januari 2024.
Dia mengaku mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari Bawaslu Kota Bekasi. Saat ini, dia mempercayakan kasus tersebut untuk diproses Bawaslu. "Kita serahkan semuanya kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk putusannya," jelasnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masuk ke tahap penyelidikan.
Hal ini menyusul diterimanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait beredarnya foto bersama dengan sambil menunjukkan jersey nomor punggung 2. Di dalam foto tersebut terdapat sejumlah ASN seperti Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB, dan 10 camat se-Kota Bekasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))