Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) masih memfinalisasi pengembangan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Sistem itu digunakan untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan aplikasi Sirekap telah digunakan dalam simulasi penghitungan suara di TPS. “Dan alhamdulilah aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” terang Idham kepada
Media Indonesia, Minggu, 24 Desember 2023.
Idham mengatakan pihaknya meyakini aplikasi ini sangat membantu proses dokumentasi hasil pemungutan suara di TPS dan publikasinya. Sehingga, dapat memenuhi kepentingan pemenuhan informasi publik.
"Sebagaiman diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Idham.
Dia mengatakan aplikasi Sirekap dikembangkan para profesional terpercaya dalam bidang teknologi informasi dari perguruan tinggi negeri di Indonesia. Idham meyakini aplikasi ini berfungsi dengan baik dan mudah digunakan dalam proses penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi perolehan hasil suara secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
“Aplikasi Sirekap ini diposisikan sebagai alat bantu dan rekapitulasi suara menggunakan metode manual untuk memastikan keakuratan dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara mulai dari PPK sampai dengan KPU RI, maka aplikasi Sirekap ini akan digunakan,” ungkapnya.
Idham berharap aplikasi Sirekap dapat digunakan tidak hanya oleh KPPS. Namun juga TPSLN dalam proses penghitungan suara di luar negeri. Proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dimulai dari 30 hari sebelum hari H
Pemilu dalam negeri daripada pemungutan suara di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, kata Idham, aplikasi Sirekap bakal segera terkoneksi dan bisa digunakan dalam waktu dekat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))