Jakarta: Pemohon mencabut gugatan ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden (
capres-cawapres) dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Ada dua alasan pemohon mencabut gugatan tersebut.
“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata pemohon gugatan usia minimal capres, Hite Badenggan Lumbantoruan, di Gedung
Mahkamah konstitusi (MK), Selasa, 26 September 2023.
Pengugat lainnya, Marson Lumbanbatu, menambahkan alasan lain mencabut permohonan karena permasalahan argumentasi. Pihaknya belum bisa melengkapi argumentasi gugatan.
"Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia," kata Marson.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin rapat tersebut pun merespons pengajuan tersebut. Mereka akan membahas permintaan pencabutan permohonan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” kata Saldi.
Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu UU Pemilu kembali diuji di MK. Sidang perdana perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu, 13 September 2023 dan dilanjutkan hari ini.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun'," ujar Pemohon.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun.
(Faustinus Nua)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))