Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah. Sayangnya, pemberian santunan tidak menambah anggaran KPU.
"Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," kata Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, ketika dikonfirmasi, Senin, 29 April 2019.
Arif mengatakan, karena tak ada penambahan anggaran untuk pemberian santunan, KPU harus melakukan revisi anggaran. Untuk santunan sendiri, KPU menyiapkan anggaran sebesar Rp40-50 miliar.
Dalam surat Nomor S-316/MK.02/2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta santunan diberikan pada kejadian kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja badan penyelenggara pemilu
ad hoc.
Baca juga:
Keluarga Petugas KPPS Wafat Terima Santunan Rp36 Juta
Kemenkeu juga meminta pembayaran harus memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran, kepatutan sesuai ketersediaan pagu anggaran. Selain itu, Kemenkeu juga meminta proses pembayaran santunan dilakukan profesional, jujur, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan. Karena tak ada penambahan anggaran, Kemenkeu meminta KPU melakukan optimalisasi anggaran untuk membiayai santunan.
"Maksudnya, KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU, sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," ujar Arif.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah.
Petugas KPPS meninggal dunia pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp36 juta per orang, sementara untuk petugas yang mengalami kecelakaan hingga mengalami cacat permanan akan diberikan santunan sebesar Rp30 juta per orang.
Petugas KPPS yang mengalami luka berat akan disantuni Rp16,5 juta per orang dan petugas KPPS yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta per orang.
Besaran santunan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-316/MK.02/2019 ditandatangani Menkeu Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))