Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melaporkan bakal calon pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke Badan Pengawasan Pemilu (
Bawaslu) Jakarta. Pasangan yang bakal berlaga di Pemilihan Kepala Daerah Daerah Khusus Jakarta (Pilkada Jakarta) itu dilaporkan menyalahgunakan data pribadi.
"LBH Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bawaslu setelah pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta," kata Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 21 Agustus 2024.
LBH Yusuf mencatat ada dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dan/atau penyalahgunaan data pribadi pemilih, yakni mencatut nomor induk kependudukan (NIK) pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut. Padahal, warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau surat pernyataan dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun.
LBH Yusuf juga melihat sejumlah keganjilan. Pertama, masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama diketahui jumlah dukungan kepada Dharma-Kun sebanyak 447.469 dukungan. KPU Jakarta lantas menyatakan Dharma-Kun tidak lolos pemenuhan persyaratan administrasi.
Keganjilan kedua, pada masa tahapan verifikasi faktual kedua terjadi lonjakan dukungan kepada Dhrama-Kun, yaitu mencapai 677.065 dukungan. KPU Jakarta lantas menyatakan Dharma-Kun lolos persyaratan administrasi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta.
LBH Yusuf berharap Bawaslu memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka, dan transparan. Sebelumnya, LBH Yusuf juga telah melakukan somasi terhadap KPU Jakarta dan menyampaikan laporan pengaduan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Sudah diproses Bawaslu
Kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta jadi pendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mulai diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dharma-Kun telah dinyatakan KPU memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar kandidat Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pagi ini Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata dia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))