Jakarta: Kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta jadi pendukung calon independen
Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mulai diproses Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu). Dharma-Kun telah dinyatakan KPU memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar kandidat Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pagi ini Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata dia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Benny menyebut telah ada tujuh laporan yang diterima Bawaslu DKI Jakarta. Sebagian besar laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana atas pencatutan NIK.
Jajaran Bawaslu, penyidik kepolisian, dan jaksa sepakat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang masuk dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.
"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, transparan utk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.
(Mohamad Farhan Zhuhri)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))