Jakarta: Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi petitum yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tuntutan petitum kubu 02 itu dinilai tidak masuk akal.
Salah satunya, petitum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, dalil itu tidak diimbangi dengan alasan yang rasional untuk membatalkan hasil akhir perhitungan suara pilpres.
"Antara fundamentum petendi dan petitum terjadi lompatan logika, sedangkan di sisi lain antara satu petitum dengan petitum lainya terjadi contradictio interminis," ujar Edward saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Petitum kubu 02 meminta MK mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai pemenang dalam pesta demokrasi 2019. Kata Edward, jelas petitum itu memaksa MK mengambil putusan di luar kewenangannya.
"Dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Ditambah, yang lebih tidak masuk akal kata Edward pemohon meminta MK menetapkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden. Di sisi lain, ia meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemilu ulang.
"Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika pemilu dinyatakan tidak sah dan harus diulang, maka seyogyanya status quo, bukan menetapkan pasang calon lain sebagai pemenang," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))