Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Aiman Witjaksono. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada
Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengonfirmasi hal itu. Pemeriksaan dilakukan setelah memeriksa saksi dan ahli.
"Pastinya (diperiksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Ade mengatakan penyidik tengah memeriksa saksi dan ahli. Ade menyebut ada tujuh ahli yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini. Ketujuh ahli itu terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum, dan tiga ahli pidana.
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ungkap Ade.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi tinggal mencari bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))