Jakarta: Pemilik kendaraan kini dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Salah satu layanan yang tersedia adalah pengesahan STNK secara digital. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat mengakses dokumen pengesahan kendaraan melalui aplikasi tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat untuk proses pengesahan tahunan.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, pengguna perlu membuat akun SIGNAL dan melakukan verifikasi identitas. Berikut cara aktivasi STNK digital melalui aplikasi SIGNAL.
Cara Daftar dan Aktivasi di SIGNAL
Sebelum mengakses layanan kendaraan, pengguna perlu memiliki akun SIGNAL. Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi di ponsel.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
Pilih menu Daftar untuk membuat akun.
Masukkan NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, alamat email, dan kata sandi.
Unggah foto e-KTP sesuai petunjuk.
Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Lakukan verifikasi alamat email melalui tautan yang dikirimkan SIGNAL.
Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi.
Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan yang akan digunakan dalam layanan SIGNAL.
Baca Juga :
​Pengesahan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Ini Perbedaan dan Cara Mengurusnya
Cara Menambahkan Kendaraan
Untuk menambahkan kendaraan milik sendiri, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
Buka aplikasi SIGNAL.
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Pilih opsi kendaraan Milik Sendiri.
Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nomor polisi.
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Pastikan data kendaraan yang muncul sudah sesuai.
Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, pengguna dapat melanjutkan proses pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi.
Cara Melihat STNK Digital
Setelah proses pengesahan dan pembayaran selesai, dokumen pengesahan dapat dilihat melalui aplikasi SIGNAL.
Pengguna dapat masuk ke menu E-Pengesahan, kemudian memilih kendaraan yang telah diproses. Setelah itu, detail dokumen dapat ditampilkan melalui aplikasi.
Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengakses informasi pengesahan kendaraan secara digital melalui smartphone.
Namun, pengguna tetap perlu memastikan data identitas dan kendaraan yang dimasukkan sudah benar agar proses layanan dapat berjalan dengan lancar.
(Ellen Octovia Suherman)
Jakarta: Pemilik kendaraan kini dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Salah satu layanan yang tersedia adalah pengesahan
STNK secara digital. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat mengakses dokumen pengesahan kendaraan melalui aplikasi tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat untuk proses pengesahan tahunan.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, pengguna perlu membuat akun SIGNAL dan melakukan verifikasi identitas. Berikut cara aktivasi STNK digital melalui aplikasi SIGNAL.
Cara Daftar dan Aktivasi di SIGNAL
Sebelum mengakses layanan kendaraan, pengguna perlu memiliki akun SIGNAL. Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi di ponsel.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Pilih menu Daftar untuk membuat akun.
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, alamat email, dan kata sandi.
- Unggah foto e-KTP sesuai petunjuk.
- Lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Lakukan verifikasi alamat email melalui tautan yang dikirimkan SIGNAL.
- Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi.
- Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan yang akan digunakan dalam layanan SIGNAL.
Cara Menambahkan Kendaraan
Untuk menambahkan kendaraan milik sendiri, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih opsi kendaraan Milik Sendiri.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nomor polisi.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Pastikan data kendaraan yang muncul sudah sesuai.
- Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, pengguna dapat melanjutkan proses pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi.
Cara Melihat STNK Digital
Setelah proses pengesahan dan pembayaran selesai, dokumen pengesahan dapat dilihat melalui aplikasi SIGNAL.
Pengguna dapat masuk ke menu E-Pengesahan, kemudian memilih kendaraan yang telah diproses. Setelah itu, detail dokumen dapat ditampilkan melalui aplikasi.
Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengakses informasi pengesahan kendaraan secara digital melalui smartphone.
Namun, pengguna tetap perlu memastikan data identitas dan kendaraan yang dimasukkan sudah benar agar proses layanan dapat berjalan dengan lancar.
(Ellen Octovia Suherman)
(RUL)