DKI Jakarta: Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital. Layanan ini diperkenalkan dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada Jumat (25-9-2026).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Bisa Ditunjukkan Saat STNK Fisik Tertinggal
Wibowo mengatakan STNK Digital dapat membantu masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
Baca Juga :
Gerah Antre Urus Perpanjangan STNK? Nih Cara Bikin STNK Digital
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Layanan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan lalu lintas untuk memberikan akses yang lebih praktis kepada masyarakat.
DKI Jakarta: Korlantas Polri meluncurkan
STNK Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital. Layanan ini diperkenalkan dalam Syukuran Hari
Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada Jumat (25-9-2026).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Bisa Ditunjukkan Saat STNK Fisik Tertinggal
Wibowo mengatakan STNK Digital dapat membantu masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Layanan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan lalu lintas untuk memberikan akses yang lebih praktis kepada masyarakat.
(UDA)