Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (
TPS) di Dapil Cianjur 3, Jawa Barat. MK mengabulkan permohonan yang diajukan caleg DPRD Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Dalam amar putusan itu, MK memerintahkan PSU di i TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur. Kemudian MK memerintahkan penghitungan surat suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Hendry Juanda, mendalilkan adanya pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU. Perpindahan suara karena adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS.
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Hendry Juanda sebagai pemohon dan KPU RI sebagai pihak termohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))