Cibinong: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan pengawasan aktivitas para
aparatur sipil negara (ASN) di media sosial berkaitan dengan proses Pemilihan Umum 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menegaskan selama Pemilu 2024 ASN dilarang meninggalkan tanda suka (like) dan berkomentar (comment) di akun sosial yang berkaitan dengan calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg) ataupun partai politik.
"Jangankan simbol ya, termasuk like dan comment di medsos juga (ASN) dilarang, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga," kata Burhan, Minggu, 12 November 2023.
Bawaslu Kabupaten Bogor hingga kini hingga masa pencoblosan terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial para ASN. Namun, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan para ASN Kabupaten Bogor di dunia maya.
Selainitu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga melakukan pemantauan terhadap para kontestan Pemilu 2024 di media sosial. Burhan menyebutkan pada Pemilu kali ini, hampir seluruh partai politik hingga caleg menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.
"Memang dalam metode kampanye itu salah satunya adalah media sosial, yang kita awasi adalah hanya medsos yang akunnya di daftarkan ke KPU oleh parpol," ujarnya.
Namun, kata dia, para peserta pemilu kerap kali menggunakan akun sosial media yang tidak didaftarkan ke KPU dalam mensosialisasikan dirinya.
"Tapi karena kebanyakan
akun medsos yang digunakan adalah akun yang bukan didaftarkan ke KPU, tetap kami lakukan pengawasan, kami hanya mengawasi kontennya, konten dari akun medsosnya itu apakah ada ujaran kebencian, kampanye negatif, khususnya di situ," papar Burhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))