Jakarta: Jumlah permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif terus bertambah. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 300 lebih.
"Saat ini masuk 324 permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat, 24 Mei 2019.
Sebanyak 324 permohonan itu terdiri dari 315 permohonan diajukan dari partai politik atau calon anggota legislatif DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sementara itu, 9 permohonan diajukan oleh calon anggota DPD.
Jika dilihat dari sebaran per daerah, hasil pileg di Sumatra Utara menjadi yang paling banyak digugat dengan total 23 permohonan, disusul Jawa Barat 21 permohonan, dan Papua 18 permohonan. "Angkanya terus bergerak," imbuh Fajar.
MK telah menutup pendaftaran perhomohan PHPU untuk pileg sejak pukul 01.46 dini hari tadi. Ini sesuai ketentuan bahwa pengajuan sengketa untuk Pileg dilakukan selama 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil pemilu pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01.46 lalu.
Namun demikian, bagi peserta pemilu yang ingim menyerahkan perbaikan berkas atau sudah mendapatkan nomor antrean sebelum pulul 01.46 WIB masih bisa dilayani. Berbeda dengan pileg, khusus pemilihan presiden (pilpres) pendaftaran PHPU dibuka hingga pukul 23.59 dini hari nanti.
Sejauh ini belum ada permohonan masuk untuk sengketa pilpres. Informasi yang dihimpun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru akan mendaftarkan permohonan PHPU pukul 21.00 WIB malam ini.
Baca: MK Bentuk Tiga Panel Hakim Urus Sengketa Pileg
MK akan membagi tiga panel untuk menangani gugatan PHPU. Namun, pembagian panel ini masih menunggu keseluruhan gugatan yang terdaftar.
"Panel hakim itu ada tiga. Itu yang diajukan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Komposisi masing-masing panel satu," jelas Fajar Laksono, Kamis, 23 Mei 2019.
Fajar menjelaskan masing-masing panel akan diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Arief Hidayat. Namun, Fajar belum membeberkan siapa saja yang akan menjadi hakim anggota dari setiap panel.
Ia menambahkan setiap panel tidak boleh menangani daerah pemilihan yang sama dengan daerah asal para hakim. Hal ini guna menjaga independensi hakim saat menangani perkara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))