Jakarta: Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menanggapi keterangan saksi yang dibawa capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saksi ketiga yakni Pakar IT Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah dinilai menguntungkan pihak termohon.
"Ini menarik loh yang saksi ketiga. Saksi ketiga malah menguntungkan KPU," ujar Ali disela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Ali membeberkan, seperti ancaman yang dijelaskan saksi tersebut bukan saat gelaran pemilu. Hermansyah sebelumnya menyebut mendapat ancaman kekerasan fisik pada bulan Juli 2017.
"Ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi sebelum pemilu. Saya sendiri menjenguk, dari alumni-alumni ITB juga. Saya pastikan itu tusuk-tusuk tidak terkait pemilu," ujar Ali.
Berikutnya poin yang menguntungkan terkait dengan data entry Situng KPU dengan formulir C-1 di kota Bogor yang nyatanya dikatakan sesuai. Kemudian saksi mengakui bahwa KPU melakukan rekapitulasi suara berdasarkan rekapitulasi berjenjang, tidak berdasarkan Situng.
"Keempat tadi, masalah intruder (pengacau) itu potensi bukan terjadi. Itu kan masalah masukan," ucap Ali.
Sebelumnya, Hermansyah bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Ia mengaku pernah mengalami kekerasan fisik saat gelaran pemilu.
Ia mengaku kekerasan tersebut terjadi saat dirinya hendak menjadi saksi dalam persidangan. Tetapi, tidak mengatakan secara detil sidang apa yang dimaksudnya itu.
Hermansyah merupakan korban pembacokan di Tol Jagorawi KM 6 pada 12 Juli 2017 lalu. Pembacokan dipicu saling bergesekan antar mobil.
Pembacokan itu dilakukan secara spontanitas oleh para pelaku. Lima orang pelaku tekah divonis masing-masing lima dan enam tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))