Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikerahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Itu dilakukan guna mengantisipasi ancaman teror saat sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Sudah kita antisipasi dari Densus di Polda. Densus 88 bisa melakukan pencegahan agar rencana aksi tidak terjadi di sekitar MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Dedi mengatakan personel Densus 88 Antiteror itu tak hanya mengantisipasi ancaman dari individu. Aparat juga mengamankan aksi terorisme yang dilakukan secara berkelompok.
"Kita juga antisipasti dari jaringan terorisme seperti JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Dedi.
Menurut Dedi, selain pengerahan aparat ke lapangan, pihaknya juga telah memantau untuk mencegah aksi terorisme itu. Pendeteksian dilakukan agar tidak kebobolan.
"Pada prinsipnya, kami akan lakukan deteksi aksi dan
early warning. Namun, belum mengarah ke sana. Tapi, kita tidak boleh lengah," tutur dia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan ada 30 terduga teroris masuk ke Jakarta menjelang sidang putusan sengketa pilpres. Meski begitu, Moeldoko memastikan pemerintah sudah melakukan aksi preventif dengan mengikuti pergerakan puluhan terduga teroris itu.
"Sudah diikuti (kelompok terorisme), yang penting sudah diikuti," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya, Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85 juta suara atau 55,5 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68 juta suara atau 44,5 persen dukungan.
Penghitungan suara dituduh ditetapkan melalui cara tak benar dan melawan hukum. Jokowi sebagai calon presiden (capres) petahana dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
Baca: Ketua DPR Minta Semua Pihak Menghormati Putusan MK
Kubu Prabowo mengeklaim pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Pilpres 2019. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Prabowo cs menyebut Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya mendapatkan 63,5 juta suara atau 48 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52 persen dukungan.
Prabowo-Sandi memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
MK pun bakal menjadi panggung terakhir Pilpres 2019 yang berlangsung panas. Putusan akhir PHPU Pilpres 2019 akan dibacakan MK siang ini.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID: video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews: medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2RCFKVzJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))