Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) fokus pada perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal ini menanggapi tawaran Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh untuk menyisir daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Dukcapil untuk meminta daftar warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el. Data diperlukan menyusul merebaknya isu penggunaan KTP-el WNA untuk Pemilu 2019.
"KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil dan diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Februari 2019 berisi permintaan data WNA yang sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil," kata Viryan di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Viryan memastikan pihaknya bakal mengecek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el. KPU bakal memastikan mereka tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Dia berharap data WNA yang memiliki KTP-el dapat segera diterima KPU. KPU, kata dia, menegaskan proses pengecekan tak akan memakan waktu lama begitu data sudah diterima dari Kemendagri.
"Proses cek akan selesai dalam waktu tidak sampai satu hari saja, mengingat jumlahnya berdasarkan pemberitaan di media hanya sekitar 1.600. Tim Data dan Informasi KPU sudah siap untuk melakukan pengecekan tersebut," ujar dia.
Baca: 69 WNA di Kota Malang Punya KTP-el
Viryan pun menyinggung agar perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga dapat dipercepat. Berdasarkan laporan diterima KPU daerah, masih banyak napi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang belum memiliki KTP-el.
"KPU berterima kasih atas keinginan Dukcapil membantu KPU, kami berharap Dukcapil dapat fokus pada pelayanan KTP-el warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP-el dan berpotensi dapat membuat WNI kehilangan hak pilih seperti napi di lapas atau rutan," ujar dia.
Sebelumnya, Zudan Arif menawarkan KPU untuk menyisir DPT. Hal ini menanggapi kesalahan input data sehingga KTP-el warga Tiongkok Guohuin Chen masuk DPT.
KTP-el Chen viral di dunia maya. Nomor induk kependudukan (NIK) Chen terdata dalam DPT atas nama Bahar. Kemendagri meyakini ada kesalahan dalam memasukkan data KTP-el milik Bahar ke DPT sehingga NIK yang masuk ke sistem milik Chen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))