Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi pemantau pemilu PT Prawedanet Aliansi Teknologi (Jurdil2019.org). Situs mereka juga sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063/Bawaslu/IV/2013 yang dikeluarkan Bawaslu. Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Fritz menjelaskan Jurdil2019 melanggar ketentuan sebagai pemantau pemilu lantaran mereka juga menerbitkan hasil hitung cepat (
quick count) Pemilu 2019. Fritz menegaskan
quick count hanya boleh diterbitkan oleh lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Bawaslu juga menilai dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon.
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu," ujarnya.
Baca: TKN Adukan Lembaga Survei Tak Terdaftar
Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi melanggar ketentuan Pasal 280 huruf j dan k, serta Pasal 21 huruf a, c dan i, dan pasal 26 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.
"Karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup
website Jurdil2019.org," kata Fritz.
Sementara itu Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan pemblokiram laman Jurdil2019 sudah melalui mekanisme yang berlaku. Dia menegaskan pihaknya tak sembarangan memblokir
website.
"Setiap website yang diblokir itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujarnya.
Jurdil2019 merupakan pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu. Namun pada kenyataanya situs itu juga mempublikasikan hasil hitung cepat yang memenangkan pasangan calon presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hasil hitung cepat dari laman Jurdil2019 juga sempat dikutip sejumlah media. Saat ini, situs Jurdil2019 sudah tak bisa diakses.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))