Solo: Dokumen persyaratan mayoritas bakal calon legislatif (bacaleg) Solo dalam
Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat. Dari total 601 bacaleg yang mengajukam ke
KPU Solo, hanya 54 yang memenuhi syarat untuk menjadi caleg sementara.
"Tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg untuk DPRD Kota Solo sudah selesai. Dan hasilnya, mayoritas dokumen persyaratan tersebut belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, di Solo, Sabtu, 1 Juli 2023.
Dia mengatakan tahapan selanjutnya, yakni perbaikan dokumen persyaratan tahap pertama mulai 24 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian untuk 24-25 Juli 2023, hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan ke partai politik.
Setelah itu, akan ada perbaikan dokumen persyaratan tahap kedua sebelum penetapan daftar caleg sementara (DCS) untuk Pileg DPRD Solo 2023. Menurutnya, kekurangam yang ada pada dokumen para bacaleg tersebut kebanyakan pada syarat mencentang pernyataan.
"Lupa mencentang pernyataan. Kemudian ada juga ijazah yang seharusnya difotokopi dan dilegalisir, malah diserahkan aslinya. Serta ada yang belum menyertakan surat bebas terpidana 5 tahun dari Pengadilan Negeri. Termasuk ada juga Bacaleg yang mencantumkan foto lama, bukan yang terbaru," bebernya.
Di sisi lain, dari total 18 parpol yang ada di Solo dan mengajukan bacaleg, tujuh parpol di antaranya mengajukan bacaleg dengan jumlah kurang dari 45 kursi anggita DPRD Solo. Terkait itu, ketujuh parpol tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi menambah jumlah bacaleg pada tahapan berikutnya.
Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Demokrat sebanyak 30 bacaleg, PBB 15 bacaleg, Partai Buruh 24 bacaleg, Partai Garuda dua bacaleg, PKN kurang dari enam bacaleg, Hanura empat bacaleg, serta PPP 25 bacaleg.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))