Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sosialisasi Pemilu 2024 Dinilai Sudah Mirip Kampanye

Tri Subarkah • 01 Juli 2023 00:59
Jakarta: Pusat Penelitian Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) menilai sosialisasi yang dilakukan jelang Pemilu 2024 sudah kebablasan. Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye mengatur bahwa sosialisasi dan pendidikan politik hanya dapat dilakukan di internal partai politik.
 
"Contohnya, terkait dengan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang seharusnya hanya di internal partai tetapi dalam kenyataannya banyak dilakukan di ruang publik," kata Manajer Riset dan Program Pusat Kenelitian Kebijakan Publik TII Arfianto Purbolaksono melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juni 2023.
 
Ia mengatakan aturan sosiaisasi dalam PKPU penting dijalankan konsisten oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menilai praktik sosialisasi dan pendidikan politik yang terjadi belakangan ini jauh panggang dari api.

Menurut Arfianto, KPU perlu memberikan definisi yang jelas mengenai pertemuan terbatas di internal partai politik. Apakah tertutup dan melibatkan anggota serta pengurus partai saja, atau boleh melibatkan masyarakat luas.
 
Definisi yang jelas, kata dia, akan memudahkan kerja Bawaslu dalam hal pengawasan. Sebab, Bawaslu bakal kesulitan untuk mengawasi maupun menegakan hukum jika tidak ada definisi yang jelas soal sosialisasi. Kejelasan soal aturan sosialisasi juga diperlukan untuk menciptakan kompetisi yang adil di antara para calon lainnya.
 
"Hal ini penting mengingat saat ini sudah banyak kegiatan yang telah melibatkan masyarakat luas, seperti ada bakal caleg maupun bakal capres yang blusukan ke pasar, mengikuti kegiatan jalan sehat hingga kegiatan keagamaan," terang Arfianto.
 
Baca juga: Bacaleg Diingatkan Segera Perbaiki Kekurangan Persyaratan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tokoh-tokoh yang diusung sejumlah partai politik sebagai calon presiden seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.
 
Hasyim mengatakan KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.
 
"Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh," ujar Hasyim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan