Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin pagi, 29 April 2024. Sebanyak 297 perkara akan disidangkan mulai hari ini.
Agenda sidang sengeketa Pileg 2024 ini dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Adapun agenda sidang yang dimulai hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, agenda ini adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
Tahapan dan Jadwal Sidang PHPU Pileg
Berikut ini jadwal lengkap sidang PHPU Pileg seperti dikutip dari cimahikota.bawaslu.go.id:
- Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April 2024-3 Mei 2024
- Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3-13 Mei 2024
- Pemeriksaan Persidangan: 6-15 Mei 2024
- Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH: 15-20 Mei 2024
- Pengucapan Putusan/Ketetapan: 21-22 Mei 2024
- Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 27-31 Mei 2024
- Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH: 3-6 Juni 2024
- Pengucapan Putusan/Ketetapan: 7-10 Juni 2024
Tiga Panel Sengketa Pileg
Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga Hakim Konstitusi. Melansir Antara, panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara. Sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.
Sidang Digelar Paralel
Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.
Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.
Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi sebanyak 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.
Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))