Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan bantuan sosial (
bansos) yang menggunakan uang negara tidak bisa dijadikan alat kampanye. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) diminta bersikap.
“Ya tentunya Bawaslu dalam proses kontes tadi politik ini yang seharusnya kemudian bersikap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Banyak bansos yang ditempeli stiker peserta pemilu. Salah satunya yakni calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ali, Bawaslu merupakan instansi yang kompeten melakukan penindakan atas penggunaan bansos dalam kampanye itu. KPK meyakini fenomena tersebut sarat akan konflik kepentingan.
“Sebenarnya tadi kan poinnya agar menghindari
conflict of interest (konflik kepentingan) tadi itu,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyoroti banyaknya bantuan sosial (bansos) yang berlogo calon tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Fenomena itu disebut kental dengan konflik kepentingan.
“Terkait dengan bansos yang ada logo-logo calon-calon tertentu, sekali lagi kami di KPK sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, CoI (
conflict of interest),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex meminta bansos dengan logo calon tertentu tersebut dihentikan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi.
“Kita ketahui bersama bahwa konflik kepentingan ini adalah embrio akar persoalan korupsi,” ujar Alex.
Alex mengamini banyak pihak yang terkait dalam pemilu berdalih tidak mengambil keuntungan dalam penyaluran bansos berlogo calon tertentu itu. Bahkan, sebagian mengaku tidak ada uang yang diterima dari penyaluran yang dilakukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))