Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan kontestan hingga pendukung dalam
Pemilu 2024 tak menabrak aturan perundang-undangan. Setiap proses dalam kegiatan, termasuk kampanye hingga pemungutan suara, ada aturan main yang mesti dipatuhi.
"Kepatuhan pada mekanisme antarpeserta ini jadi hal utama sebagai pedoman seluruh pihak, terutama dalam penyelesaian gesekan akibat kerugian langsung yang oleh parpol atau peserta lain," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu DIY, Strisnowati di Yogyakarta, Minggu, 29 Oktober 2023.
Data Bawaslu pusat menyebutkan ada 816 pengajuan sengketa pada Pemilu 2019. Dari jumlah itu, 48 sengketa diterima Bawaslu pusat, 172 Bawaslu tingkat provinsi, dan 596 oleh Bawaslu tingkat kabupate/kota.
Menurut Sutrisnowati, peserta pemilu harus bisa memahami mekanisme bila terjadi sengketa. Ia mengatakan setiap sengkat memiliki waktu satu hingga tiga hari dalam penanganan.
"Sengketa antarpeserta bisa dilakukan dengan musyawarah acara cepat bila bisa ditempuh. Ini juga agar situasi dan kondisi bisa dijaga dengan baik dan mengharapkan hal-hal yang terjadi tidak meluas atau meminimalisasi permasalahan sehingga pemilu berjalan aman damai," kata dia.
Ia mengatakan 18 perwakilan partai politik hingga peserta pemilu dari calon sementara DPD dilibatkan dalam sosialisasi tentang sengketa pemilu itu. Sutrisnowati menyatakan penyelesaian sengketa akan dilakukan musyawarah sebagai upaya awal.
Jika tak tercapai kesepakatan, lanjutnya, Bawaslu akan bertindak sebagai pengadil dengan memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Langkah itu menjadi yang terakhir sebagai konsekuensi tak terjadi kesepakatan dalam musyawarah secara cepat.
"Untuk itu peserta pemilu harus menggauanakn cara-cara damai agar ada ketenangan fisik dan sosiologis bagi masyarakat. Kami juga berupaya mengedepankan pemulihan hak dan hubungan antarpihak berselisih," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))