Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias
Gus Miftah terkait dugaan
politik uang atau
money politics. Kubu Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung soal kedekatan Gus Miftah dengan capres Prabowo Subianto.
"Kami tetap berkeyakinan kami apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah
money politics karena kedekatan beliau dengan capres 02 bisa dilihat dari kehadiran beliau saat debat pertama dan peristiwa-peristiwa sebelumnya," kata juru bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Iwan mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan Bawaslu. Namun, dia meminta Bawaslu tak ragu untuk melakukan penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran berkaitan dengan politik uang.
"Tidak ragu melakukan penegakan hukum karena hal tersebut adalah perintah undang-undang pemilu, terutama kepada kandidat capres yang masih menjabat sebagai pejabat publik. Karena mereka sangat rentan dalam penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan negara dan money politic," ucap Iwan.
Ia menuturkan politik uang bakal memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Politik kotor tersebut diyakini berujung pada tindak pidana korupsi.
"Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk," ujar Iwan.
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah yang viral di media sosial. Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu, 13 Januari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))