Jakarta: Audit
dana kampanye partai politik (
parpol) peserta Pemilu 2024 disebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kantor akuntan publik (KAP). Laporan itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Totok Hariyono menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol), seperti bendahara parpol maupun rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg). Totok menyampaikan audit dari KAP akan menunjukkan keluar masuknya dana kampanye.
"Domain untuk melakukan audit kan di KPU, untuk mengaudit lewat kantor akuntan publik. Lalu kantor akuntan publik nanti hasilnya diserahkan ke Bawaslu," kata Totok saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Januari 2024.
Bawaslu menjamin bakal mendalami hasil audit KAP. Pihaknya akan menyelisik peruntukkan dana dari peserta pemilu itu.
Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk jujur dalam menyampaikan anggaran pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye. Totok mengatakan sosialisasi itu berujuan agar tidak terdapat pelanggaran dari laporan dana kampanye yang diaudit KAP.
"Jadi yang bisa kita lakukan adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara jujur," ujar dia.
Terhadap temuan dari PPATK, Totok menyebut Bawaslu bakal menjadikannya data pembanding terhadap pelanggaran dana kampanye setelah pihaknya mengetahui hasil audit dari KAP. Dia belum dapat mengomentari laporan PPATK karena bersifat rahasia.
Totok mengingatkan ada sanksi diskualifikasi yang menanti peserta pemilu jika tidak melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan.
Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan peserta pemilu berpotensi dibatalkan kepesertaannya jika tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024. KPU masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memperbaiki LADK sampai Jumat, 12 Januari 2024.
Di samping itu, Idham tidak berkenan mengomentari lebih jauh hasil temuan PPATK. Sebab, kewenangan yang dimiliki KPU hanya LADK yang salah satunya berisi informasi soal rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Kalau prinsip terbuka dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir," ujar Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))