Jakarta: Setara Institute mengkritik penetapan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan itu dinilai mencoreng muruah demokrasi.
"(Gibran) melaju ke gelanggang pemilihan presiden (pilpres) dengan mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada konstitusi, dan meruntuhkan muruah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023.
Hendardi mengatakan penetapan itu membuktikan
KPU menganggap sah upaya tersebut. Hal itu diperparah dengan beberapa hasil survei yang menyebut tindakan itu bukan bentuk politik dinasti.
"Sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi," papar dia.
Hendardi menilai
KPU turut menormalisasi hal itu dengan meloloskan Gibran yang memenuhi syarat sebagai kandidat. Meskipun, pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Aspek moralitas dan etika politik tersebut, kata Hendardi, seyogianya menjadi pertimbangan DPR. Terutama saat membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres.
"Nyatanya DPR juga sama, melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi," tutur Hendardi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))