Jakarta: Sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.Terbaru ada Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pengajuan tersebut diantarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan hasto Kristiyanto ke Gedung MK. Hasto didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Hasto menyampaikan harapan Megawati terhadap sidang sengketa Pilpres 2024. Megawati berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Selain megawati terdapat sejumlah pihak yang mengajukan amicus curia. Mulai dari akademisi, organisasi kemahasiswaan hingga sastrawan. Berikut ini pihak-pihak yang sudah
mengajukan amicus curia ke MK.
1. 303 Akademisi
Sebanyak 303 akademisi mengajukan Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” agar Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Amici ini disampaikan ke MK pada 28 Maret 2024 oleh Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI).
Ubedilah menyampaikan bahwa kehadiran para akademisi ini diharapkan dapat mendukung hakim konstitusi dalam membuat pertimbangan, mengakomodasi pengalaman, dan realitas masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami berdiskusi sangat panjang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan. Jadi kami dari kampus punya prinsip yang kita pegang dan satu terminologi penting bahwa kenapa kami harus bersikap, karena kami punya academic freedom," kata Ubedilah.
2. Budayawan dan Sastrawan
Sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK pada 1 APril 2024. Pengajuan amici ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad.
3. 4 Organisasi Mahasiswa
Empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.
Penyampaian amicus curiae merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum. Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan harapannya pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK. Sehingga bisa melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.
“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))