Jakarta:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang
caleg di tingkat DPR maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. Pihaknya tak akan menutup mata.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah merespons status tersangka calon anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB Abdullah Aminudin. Dia menyandang status tersangka dugaan
kasus tanah di Polda Jateng.
"Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Luluk saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Luluk menyampaikan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Tapi, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.
Terkait pembatalan status caleg terpilih, kata dia, hal itu bergantung pada alasan konkret. Salah satunya status hukum yang sudah inkrah.
"Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatmya batal atau dibatalkan," kata dia.
Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus kadernya hingga masa pelantikan. "Kita monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba," kata dia.
Di samping itu, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. PKB, kata dia, konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.
"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas," tegas dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.
Kasus ini dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sejak 7 Desember 2021. Aminudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
Polisi juga menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))