Kantor UPPD KOTA SEMARANG III. Bapenda Jawa Tengah
Kantor UPPD KOTA SEMARANG III. Bapenda Jawa Tengah

Pemprov Jateng Siapkan Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026

Ekawan Raharja • 19 Februari 2026 10:04
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Jateng rencanakan diskon PKB 5 persen hingga akhir 2026.
  • Kebijakan ini respons keluhan opsen 13,94 persen yang mulai terasa tahun ini.
  • BBNKB II tetap dibebaskan, keputusan final menunggu hasil kajian fiskal.
Semarang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berencana memberikan relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor.
 
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan kenaikan yang dirasakan masyarakat sebenarnya berkaitan dengan kebijakan opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
 
Ia menyebutkan Pemprov Jateng mulai menerapkan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB sejak 2025. Namun, pada Januari–Maret 2025, masyarakat mendapatkan relaksasi sehingga dampak kenaikan tersebut belum terasa.

“Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan,” ujar Sumarno dikutip dari Antara.

Baca Juga:
NMAA Tampil di Osaka Auto Messe 2026, Tegaskan Kualitas Modifikasi Tanah Air


Karena itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginstruksikan dilakukan pengkajian untuk kemungkinan penerapan kembali relaksasi PKB pada 2026. Sumarno menambahkan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

BBNKB II Tetap Dibebaskan

Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB, Pemprov Jateng juga tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.
 
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen biaya lain, seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pertimbangkan Daya Beli dan APBD

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng, Masrofi, mengatakan kebijakan diskon PKB ini dikaji secara komprehensif. "Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.

Baca Juga:
Honda Scoopy untuk Tampil Sporty dan Stylish Segini Harga Februari 2026


Ia menjelaskan, pertimbangan utama dalam pemberian diskon meliputi daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keberlanjutan pembangunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan