Jakarta: Partai Gerindra menghadirkan seorang kepala desa sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI. Dalam perkara ini, caleg Partai Gerindra petahana, Nizar Zahro mengaku kehilangan suara di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Pengurangan suara Nizar Zahro di tingkat Kecamatan Modung," kata Bahruddin, Kepala Desa Berakas Dajah, saat bersaksi di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Bahruddin mengaku berkepentingan menyampaikan hal itu lantaran Nizar merupakan pilihan warganya. Dia menyebut saat penghitungan suara di tingkat desa, perolehan suara Nizar 4.700 suara.
(Baca juga:
Saksi Gerindra 'Disemprot' karena Melirik Kuasa Hukum)
Namun, saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, suara Nizar menjadi 4.100 suara. Lalu berkurang lagi menjadi kurang lebih 1.000 suara saat rekap di tingkat Kabupaten.
Mendengar jawaban itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mencecar Bahruddin. Enny mempertanyakan pengetahuan Bahruddin terkait pengurangan suara itu.
"Bapak tahu dari mana? Berapa berkurangnya?" tanya Enny.
Bahruddin mengaku memperoleh informasi pengurangan suara itu mengacu pada formulir C1 yang diperoleh dari tim sukses Nizar Zahro. Enny lantas bertanya apakah Bahdruddin mengikuti proses rekap di Kabupaten.
"Tidak, saya hanya ikut di kecamatan," ujar Bahruddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))