Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bahruddin, saksi yang dihadirkan Partai Gerindra. Bahruddin menjadi saksi pada perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif DPR dari Gerindra di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI.
Teguran ini berawal saat Bahruddin sedang memberikan kesaksian mengenai dalil caleg Gerindra, Nizar Zahro, yang mengaku kehilangan suara di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Saya ingin menyampaikan terkait dengan suara Nizar Zahro karena itu adalah pilihan masyarakat saya. Pengurangan suara Nizar Zahro di tingkat kecamatan," kata Bahruddin di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Di tengah penjelasannya, hakim MK, Enny Nurbaningsih menegur Bahruddin. Dia disemprot kerap menoleh ke arah kuasa hukum Gerindra.
"Mohon kepada kuasa (hukum) tidak boleh mempengaruhi apa pun pada saksi. Tidak boleh
noleh-noleh segala macam. Lihat di layar saja ada gambarnya," kata Enny.
Hakim MK Arief Hidayat juga mengingatkan semua saksi untuk berkata jujur di muka persidangan. Sebab, saksi sudah disumpah menyampaikan keterangan apa adanya.
Arief juga mengingatkan konsekuensi memberikan keterangan palsu. Saksi bisa dipidana jika menyampaikan keterangan bohong.
"Jadi tolong kita sadari bersama ya, jadi kalau memberikan keterangan palsu itu tidak hanya bertanggung jawab kepada negara dan bangsa artinya bisa dipidana, tapi neraka juga enggak mau terima," ujar Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))