Jakarta: Wacana sistem e-Rekap di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak disoal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku tak keberatan dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
"Prinsipnya begini, mau e-Rekap, mau e-Voting, kita harus terbuka," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Baca juga: e-Rekap Butuh Restu Parlemen
Jika sudah disepakati KPU, kata Mardani, seluruh daerah peserta Pilkada 2020 akan menyiapkan diri. Basisnya yakni data pemiliham di kecamatan dan diteruskan ke daerah, lalu terkumpul di pusat.
Menurutnya, tak masalah ada terobosan apapun yang penting perlu ada pembahasan mendalam sebelum diluncurkan. Sebab permasalahan akan lebih susah ditanggulangi jika sistem sudah berjalan.
Mardani berpesan, jangan sampai Indonesia menjalani demokrasi yang prosedural. Artinya, pemilu harus menjadi alat untuk mencerdaskan bangsa.
"Sayang kalau tidak terwujud kesejahteraan karena pemilunya pemilu yang prosedural, bukan substansial," kata dia.
Baca juga: e-Rekap Bisa Menjadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah
Adapun Mardani sempat menyinggung ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen dari suara di DPRD. Menurutnya, lebih baik hal itu dikurangi hingga 5 persen.
Pertimbangan Mardani, akan lebih banyak peserta yang berpartisipasi. Termasuk ide tentang calon yang tak perlu mundur dari jabatannya untuk berpartisipasi.
"Biarkan saja orang terbaik maju, 5 persen akan sangat dinamis, akan sangat partisipatif, hasilnya orang terbaik. Begitu," beber dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))