Jakarta: Nama Alfiansyah Bustami alias Komeng mendadak jadi perbincangan di tengah masyarakat. Perbincangan meningkat dengan intensitas tinggi sejak hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Rabu 14 Februari 2024.
Komeng merupakan
Calon Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat. Semula publik dikejutkan dengan foto super "nyeleneh" Komeng yang tercantum di dalam surat suara.
Hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, Komeng mendapatkan 1,7 juta suara atau 16,25 persen. Hal itu berdasarkan data dari situs KPU sebanyak 57,64 persen.
Baca juga:
Rekapitulasi Suara di Kecamatan Daerah Kudus Baru 30%
Untuk diketahui, setiap provinsi akan diwakili empat anggota DPD RI. Maka dari itu, penetapan pemenang calon anggota DPD RI berdasarkan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Hal ini berbeda dengan penghitungan suara calon anggota DPR RI dan DPRD. Penghitungan ini berdasarkan metode saint lague yang berdasarkan pembagian suara dengan angka ganjil dan dikaitkan dengan ketersediaan kursi di dapil masing-masing.
Sementara DPD tidak sesulit itu. Penghitungannya sangat mudah.
Hal ini diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut bunyi pasal 33:
(1) KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, maka calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
(3) Dalam hal persebaran dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan wilayah perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan pada kabupaten/kota di provinsi tersebut.
(4) Dalam hal persebaran dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, maka penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL E.TERPILIH DPDKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))