Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar pemungutan dan penghitungan suara susulan pada 24 Februari 2024. Saat ini KPU Kabupaten Demak tengah membekali Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) dengan diberi bimbingan teknis.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, mengatakan keputusan pemungutan dan penghitungan suara susulan itu diambil setelah menggelar rapat pleno. Pemungutan dan penghitungan suara susulan akan dilakukan di 10 desa di Kecamatan Karanganyar.
"Sesuai regulasi yang ada, batasnya maksimal 10 hari setelah hari pemungutan. Maka kami tetapkan untuk pemungutan dan penghitungan suara susulan pada 24 Februari pekan depan," ujar Ulfa, Sabtu, 17 Februari 2024.
Sebanyak 10 desa yang akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan yaitu, Desa Wonoketingal, Cangkring, dan Cangkring Rembang. Kemudian Desa Undaan Lor, Undaan Kidul, Ngemplik Wetan, dan Wonorejo. Lalu di Desa Karanganyar, Ketanjung, dan Jatirejo.
"Dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) sebanyak 114 titik dan jumlah pemilih sebanyak 27.669 jiwa," kata Ulfa.
Seperti diketahui, pemungutan dan penghitungan suara susulan ini lantaran desa-desa tersebut dilanda bencana banjir.
Akibatnya, KPPS dan pemilih jadi korban dan mengungsi ke berbagai titik pengungsian.
Banjir yang merendam wilayah Kecamatan Karanganyar berlangsung lebih dari sepekan dengan ketinggian air yang merendam wilayah permukiman mulai 50 sampai 300 sentimeter.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))