Yogyakarta: Sebanyak 6 TPS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpotensi menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, hal itu masih dalam kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Pengawas TPS harus membuat kajian apakah memenuhi syarat PSU lalu disampaikan ke KPPS, nah tapi Bawaslu punya standar sendiri kajian dari pengawas TPS disampaikan Panwascam lalau PPK, dan diusulkan KPU," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi dihubungi, Jumat, 16 Februari 2024.
Shidqi belum bisa memperkirakan kapan PSU digelar. Menurutnya, beberapa TPS yang kemungkinan PSU ada di wilayah Kota Yogyakarta. Selain PSU, ia mengungkapkan, ada kemungkinan TPS melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Bisa PSU atau PSL, atau hanya perbaikan. Jadi hanya satu itu saja, lainnya harus menunggu. Ini terkait dengan (pemilih kategori) DPTb mendapatkan 5 surat suara, harusnya hanya satu," ujarnya.
Shidqi pun menyebut TPS di Kabupaten Bantul dan Sleman juga terdapat potensi gelar PSU. Jika di Bantul kemungkinan satu TPS, sedangkan di Sleman diperkirakan 4 TPS.
Apabila jadi PSU, ia melanjutkan, harus digelar 10 hari usai pencoblosan dari 14 Februari. Pihaknya menunggu hasil kajian Bawaslu sambil menyiapkan sejumlah kemungkinan yang harus disiapkan.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan data TPS yang harus PSU masih belum pasti. Menurut dia, jumlah yang disebutkan KPU bisa saja bertambah.
"Yang namanya potensi bisa saja nambah di lapangan, karena kami harus menyisir ulang. Kita maunya sih seluruh potensi langsung kita rekom bersamaan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))