Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan sejumlah
kasus kecurangan yang mereka temukan sepanjang Pemilu 2024. Kecurangan mencakup penyalahgunaan kekuasaan negara dari berbagai level, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan penyalahgunaan kekuasaan negara dilakukan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kandidat tertentu. Koalisi menemukan 121 kasus dengan 31 kategori penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara dari berbagai level.
Tindakan lancung tersebut antara lain penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga penggunaan pengaruh.
"Penyimpangan aparatur negara dilakukan dari berbagai level. Mulai dari presiden sampai kepala desa. Pelanggaran terkait dengan kepentingan kampanye dan pemenangan kontestan dalam pemilu,” ujar Gufron, dikutip dari Headline News Metro TV, Senin, 12 Februari 2024.
Gufron menyebut temuan ini bisa jadi lebih banyak lagi. Bisa jadi kecurangan di lapangan lebih banyak yang tidak terungkap.
Koalisi mencatat penyimpangan aparatur negara paling besar adalah dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) terhadap pasangan capres-cawapres tertentu dengan 38 kasus. Disusul 16 kasus kampanye terselubung.
Kecurangan lain juga tercatat berkaitan dengan politisasi bantuan sosial (bansos), yaitu 10 kasus. Selanjutnya, penggunaan fasilitas negara 8 kasus dan indikasi tindakan terselubung.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))