Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 10.968
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Dari data yang difabel mental ada 10.968 orang," kata, Komisioner
KPU Sulsel, Romy Harminto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.
Selain orang dengan gangguan jiwa atau difabel mental pada Pemilu 2024 mendatang, juga ada sebanyak 2.636 disabilitas intelektual dan 23.911 orang disabilitas fisik.
Dari 10.968 ODGJ yang mempunyai hak pilih di
Pemilu 2024 mendatang, dengan rincian di Kabupaten Bone sebanyak 1.107 jiwa, Makassar 969 jiwa, Pinrang 689 jiwa dan Tana Toraja 688 jiwa serta Kepulauan Selayar sebanyak 250 jiwa.
"Dari DPT yang tinggi berada di Kabupaten Bone yakni 1.107 orang," ungkapnya.
Puluhan ribu ODGJ itu juga nantinya akan menyalurkan hak pilihnya ditempat atau yang telah ditentukan.
"Kita sebagai penyelenggara tidak punya hak untuk menghilangkan hak konstituennya warga negara dan sementara dia masih hidup dan masih terdaftar," ujarnya.
Romy menjelaskan, ODGJ yang masuk dalam daftar atau memiliki hak pilih adalah mereka yang saat ini dalam proses penyembuhan dan mendapatkan rekomendasi dari tim medis.
"Cuman dia (ODGJ) dalam proses penyembuhan, kalau dia sembuh dan bisa dijaminkan, silahkan tapi kalau tim medisnya bilang tidak bisa ya tidak bisalah. Jadi dengan dasar itu tidak ada TPS khusus hanya regular saja," ujarnya.
Para penyandang disabilitas lainnya pun tetap mendapatkan hak suaranya yang akan digunakan di Pemilu 2024 nantinya dengan mempersiapkan segala kebutuhan para disabilitas.
"Disabilitas itu tergantung dari tim medis masing-masing. Jadi, bukan hanya ODGJ tapi orang yang sakit, cacat, tunanetra, kita tidak paksakan tergantung dari kelengkapannya untuk memilih tetap ada seperti braille tetap ada," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))