Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2019. Selanjutnya, tahapan PHPU masuk agenda putusan.
"Alhamdulillah, pemeriksaan seluruh perkara pileg sudah selesai," kata Ketua MK, Anwar Usman, menutup sidang pemeriksaan di Panel I, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2019.
Anwar mengatakan seluruh fakta persidangan dalam gugatan pileg akan dibahas dalam Rapat Permuswaratan Hakim (RPH). Dalam forum itu, sembilan hakim MK akan memutuskan gugatan pemohon dapat dikabulkan atau tidak.
(Baca juga:
Hakim Arief Hidayat Guyon Soal Gaji Wakil Rakyat)
Menurut jadwal, RPH akan digelar tertutup mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2019. Setelah RPH selesai, MK akan membacakan putusan.
"Para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari Mahkamah melalui kepaniteraan mengenai kapan sidang pembacaan putusan," tambah Anwar.
Hakim Arief Hidayat menegaskan pihaknya akan memutus perkara PHPU pileg seadil-adilnya. Mahkamah akan berpegangan pada prinsip Ketuhanan dan Pancasila dalam memutus perkara.
"Mengapa kita rapat memutus perkara di lantai paling atas? Simbolnya supaya disinari sinar Ketuhanan. Kita itu berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan, berhukum juga begitu," ujar Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))