Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran sebelum memasuki masa kampanye
Pemilu 2024. Namun, dugaan pelanggaran itu tak bisa ditindak.
"(Dugaan pelanggaran) ini berhubungan regulasi. Di UU Pemilu tak ditulis secara tegas terkait kampanye sebelum saatnya," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Senin, 9 Oktober 2023.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Menurut dia, bila kemungkinan dugaan pelanggaran ditangani akan masuk pelanggaran administrasi.
Ia menjelaskan kampanye diatur ketika sudah ada peserta pemilu atau calon. Saat ini, calon belum disahkan dan baru ada partai politik. Bakal calon belum bisa jadi subyek hukum.
"Bacapres misalnya belum bisa jadi subyek hukum. Meskipun dalam konteks berkegiatan, kami selalu melakukan pencegahan dan pengawasan agar yang mereka kerjakan tidak melanggar ketentuan undang-undang," kata dia.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan saat ini masih memasuki masa sosialisasi bagi bakal calon peserta pemilu, baik personal maupun partai politik. Meskipun, curi
start kampanye sebetulnya juga pelanggaran.
"Untuk yang kampanye curi
start sudah ada aturannya di UU Pemilu, Peraturan KPU. Dan itu kan kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," kata Arjuna.
Menurut dia, proses penanganan pelanggaran sebelum masa kampanye tak mudah diproses. Terlebih, sosialisasi diperbolehkan penyelenggara pemilu.
"Kami harus cermat. Apakah memang proses sosialisasi ini di luar masa kampanye, kalau masuk masa sosialisasi sah-sah saja kalau sosialisasi. Dikategorikan kampanye saat sosialisasi juga tak tepat," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))