Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya saat tahapan pendaftaran calon presiden (
capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, kepada Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu). Pengawasan secara melekat (waskat) jadi pilihan yang harus diambil, lantaran KPU seringkali tak membuka akses aplikasi kepada Bawaslu secara penuh.
“Karena meski KPU akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi yang sampai saat ini (belum bisa diakses secara penuh) kita punya harapan akan bisa diakses oleh Bawaslu secara penuh. Dalam konteks ini kami akan melakukan pengawasan secara melekat khusus selama rentang tahapan pendaftaran capres," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty kepada
Media Indonesia, Senin, 9 Oktober 2023.
Kemudian, kata Lolly, pihaknya juga akan mengajak para partai politik (parpol) yang mengusulkan capres dan wapresnya untuk secara stimultan memberikan informasi kepada Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan meminimalisasi adanya potensi sengketa.
Lolly berharap komunikasi Bawaslu dengan parpol berjalan lancar. Sehingga pengawalan tahapan pendaftaran capres akan sesuai prosedur dan tepat waktu tanpa hambatan.
“Tentu saja harapan kami misalnya problem Sidalih, Silon, problem Sipol saat kemarin itu tak terjadi saat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden,” ungkap dia.
Menurut dia, pendaftaran capres cawapres tidak akan sekompleks pencalonan calon legislatif hingga verifikasi parpol. Tapi, kata dia, yang perlu ditekankan ialah soal ketepatan, keabsahan, dan kebenaran dari seluruh proses yang dilakukan.
"KPU dan Bawaslu penting untuk hadir di situ," ucap dia.
Dia berharap aplikasi yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran capres cawapres dapat dijangkau oleh Bawaslu. Sehingga, masyarakat bisa mendapat informasi soal calon pemimpin secara komprehensif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))