Jakarta: Koalisi masyarakat sipil mendesak
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan
Presiden Joko Widodo, delapan menteri dan pimpinan lembaga negara untuk dimintai keterangan. Hal itu terkait pembuktian persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pengamat Hukum Tata Negara Titi Anggraini menilai permintaan itu masih relevan sebagai upaya untuk membuat terang pembuktian perselisihan hasil Pilpres 2024. Apalagi sejumlah persoalan yang mengemuka di persidangan sangat berkaitan dengan peran para pihak tersebut.
"Apalagi pihak terkait misalnya sangat mudah menghadirkan pimpinan Komisi VIII, Penjabat Walikota, dan Pejabat di Kemendagri. Mestinya, hal serupa bisa diperkuat atau diimbangi melalui panggilan Mahkamah terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya kepada
Media Indonesia, Jumat, 5 April 2024.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi kepada sejumlah pimpinan lembaga. Misalnya, soal politisasi kepala desa dan perangkat desa serta netralitas aparat keamanan.
Lantas, menghadirkan Presiden, para menteri dan pimpinan lembaga negara merupakan hal yang biasa untuk sebuah negara hukum. Untuk itu, MK perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
"Dalam sebuah negara hukum dengan prinsip
rule of law di mana norma dan prosedur hukum berlaku setara untuk setiap warga negara, maka siapapun itu, termasuk pejabat negara dan pemerintahan apabila dibutuhkan keterangannya di Mahkamah Konstitusi harus patuh dan hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))