Bandung:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. KPU Jabar memastikan tidak ada TPS yang menunda pencoblosan.
"Kami pastikan tidak ada pencoblosan yang ditunda, jadi hari ini serentak di Jabar melaksanakan pencoblosan. Alhamdulillah di semua TPS yang berjumlah
140.457 TPS, bisa melakukan pemungutan suara, ini berdasarkan laporan bahwa sejauh ini, tidak ada yang ditunda," kata Ketua KPUD Jabar Ummi Wahyuni, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurut Ummi, sejauh ini hanya ada dua wilayah di Jabar yang diketahui dilanda bencana banjir. Dua wilayah itu, yakni Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka. Namun meski sedang dilanda banjir, TPS yang terdampak telah dipindahkan ke tempat lain sehingga pencoblosan tetap bisa dilaksanakan.
"Sudah dimitigasi dan kami koordinasi dan Pemkab Sumedang dan Majalengka, sudah dimitigasi dan direalokasi ke tempat yang tidak terdampak banjir, tapi tetap memperhatikan aksesibilitas pemilih, terutama untuk pemilih disabilitas," terangnya.
Terkait rekapitulasi suara, Ummi mengungkapkan, rekapitulasi suara akan dilakukan, setelah proses pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu, petugas KPPS di tiap TPS bakal menghitung dan mencatat suara.
"Hari ini setelah ditutup jam 13.00, kemudian teman-teman TPS melakukan penghitungan dan dilakukan pencatatan di C-Hasil," tambahnya.
Sementara itu di Kota Bandung hujan juga turun sejak pagi hari, namun tidak menyurutkan semangat warga kota Bandung untuk mendatangi TPS dan memberikan hak suaranya. Nampak beberapa TPS memang sudah disiapkan sedemikian rupa untuk meminimalisir hal yang tak diinginkan jika hujan terjadi.
Tak sedikit juga TPS di wilayah Bandung berada di kawasan sekolah, sehingga keamanannya lebih terjaga saat hujan terjadi. Meski hujan, nampak warga tetap memenuhi TPS-TPS sesuai dengan surat undanga yang diberikan oleh KPPS.
Pada hari ini yang juga bertepatan dengan Hari Valantine, warga memberikan suara untuk lima surat suara yaitu untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kota/Kabupaten dan juga anggota DPD RI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))