Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) lembek dalam menindak pelanggaran pemilu. Salah satu contoh kasusnya, dugaan politik uang oleh penceramah Maulana Miftah Habiburrahman alias Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur.
Kegiatan bagi-bagi duit Gus Miftah kental bernuansa kampanye dukungan untuk pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kendati, Tim Kampanye Nasional (TKN)
Prabowo-Gibran mengatakan apa yang dilakukan Gus Miftah bukan bagian dari TKN.
"TKN mengatakan itu bukan kegiatan TKN, tapi ada orang yang memberikan sumbangan saja. Harusnya kalau sumbangan, Bawaslu bisa cek apakah dicatatkan dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye misalnya, atau memanggil pihak yang bersangkutan," jelas Khoirunnisa.
Khoirunnisa juga menilai Bawaslu tidak cekatan menindaklanjuti masalah distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar jadwal. Padahal,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengakui adanya kelalaian.
Bawaslu seharusnya dapat langsung menjadikan temuan itu sebagai pelanggaran pemilu tanpa menunggu laporan dari publik. Jika hal itu terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Bawaslu maupun proses pemilu bakal turun.
"Karena dianggap tidak bisa menyelesaikan atau bahkan membiarkan terjadinya pelanggaran pemilu," ucap Khorunnisa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))