Jakarta: Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyiapkan jawaban atas dalil gugatan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jawaban akan disusun untuk membantah seluruh dalil gugatan, khususnya yang ditujukan kepada petahana.
"Kami nanti dalam jawaban kami sebagai pihak terkait akan membantah seluruhnya yang berkaitan dengan paslon 01," kata anggota kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, kepada
Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2019.
Menurut Irfan, kuasa hukum petahana sebagai pihak terkait akan memilah dalil gugatan untuk dibantah. Pasalnya, dalil gugatan Prabowo-Sandi banyak yang ditujukan khusus kepada termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nanti akan kami sampaikan dan jelaskan bagaimana fakta-faktanya," uca Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, kemarin. Agenda sidang mendengarkan pokok permohonan kubu Prabowo-Sandi sebagai penggugat hasil Pilpres.
Kubu Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas permohonan yang baru diserahkan pada Senin, 10 Juni 2019. Dalam berkas tersebut, ada sejumlah dalil baru, seperti tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara untuk kepentingan paslon nomor urut 01, hingga petitum yang meminta seluruh komisioner KPU dipecat. Dalil-dalil itu sebelumnya tidak ada dalam berkas permohonan awal yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.
Sidang bakal dilanjutkan mendengarkan jawaban tergugat, yakni KPU dan juga pihak terkait, pada Selasa, 18 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))