Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hasilnya, seluruh dokumen
administrasi bacaleg dikembalikan ke masing-masing partai politik (Parpol) pengusung.
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan seluruh berkas dokumen administrasi bacaleg yang telah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS) dikembalikan ke Parpol. Namun, sebagian besar berkas dokumen administrasi bacaleg BMS.
"Semuanya dikembalikan baik yang MS atau BMS. Karena bisa jadi yang MS tidak diizinkan partainya dan diganti atau parpol hanya melakukan perbaikan berkas yang BMS, itu sebabnya kami kembalikan semua," ujar Bambang, Selasa, 27 Juni 2023.
Tercatat ada 625 Bacaleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 di Kota Wali. Dari jumlah tersebut, KPU Kabupaten Demak tidak memerinci nama-nama yang sudah MS atau BMS.
"Kalau kami sebutkan
nama-nama yang MS atau BMS, bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Misalnya dia dinyatakan MS, tapi oleh partainya tidak diizinkan kemudian diganti, kan bisa menimbulkan kericuhan di publik," kata Bambang.
Parpol diberi kesempatan perbaikan dokumen administrasi Bacaleg mulai kemarin, Senin, 26 Juni 2023, hingga 9 Juli mendatang. Meski begitu, Parpol masih memiliki kesempatan sekali lagi untuk melakukan perbaikan, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))