Bekasi: Sebanyak 874 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak memenuhi syarat pendaftaran. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, mengatakan, jumlah bacaleg yang telah memenuhi syarat pendaftaran adalah sebanyak 89 orang atau 9 persen dari total bacaleg.
"Total diverifikasi 963, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen dan belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen," katanya kepada Medcom.id, Selasa, 27 Juni 2023.
Dia menerangkan, 874 bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. "Seperti penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapati data bacaleg ganda internal dan eksternal dalam verifikasi administrasi tersebut.
Parpol diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Jika tidak melakukan perbaikan, pencalonan bacaleg dicoret.
"Bila sampai 9 Juli parpol tidak mengajukan perbaikan pencalonan bacalon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat. Dicoret dari daftar bakal calon parpol yang bersangkutan," jelas dia.
Abdul pun mengimbau agar seluruh partai politik dapat berkoordinasi mengenai hal tersebut kepada bacaleg-nya masing-masing.
"Parpol segera mengomunikasikan dengan bacalon yang masih belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud sampai 9 juli 2023," imbuhnya.
Bekasi: Sebanyak 874 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak memenuhi
syarat pendaftaran. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, mengatakan, jumlah bacaleg yang telah memenuhi syarat pendaftaran adalah sebanyak 89 orang atau 9 persen dari total bacaleg.
"Total diverifikasi 963, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen dan belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen," katanya kepada
Medcom.id, Selasa, 27 Juni 2023.
Dia menerangkan, 874 bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. "Seperti penulisan nama, foto,
legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapati data bacaleg ganda internal dan eksternal dalam verifikasi administrasi tersebut.
Parpol diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Jika tidak melakukan perbaikan, pencalonan bacaleg dicoret.
"Bila sampai 9 Juli parpol tidak mengajukan perbaikan pencalonan bacalon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat. Dicoret dari daftar bakal calon parpol yang bersangkutan," jelas dia.
Abdul pun mengimbau agar seluruh
partai politik dapat berkoordinasi mengenai hal tersebut kepada bacaleg-nya masing-masing.
"Parpol segera mengomunikasikan dengan bacalon yang masih belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud sampai 9 juli 2023," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)