Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan urusan pemilu Indonesia tak bisa bawa ke dunia internasional. Indonesia punya perangkat hukum sendiri terkait persoalan pemilu.
"Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke negara lain ataupun PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dan sebagainya. Kita sudah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Direktur Komunikasi dan Media BPN capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang mengancam akan melibatkan interpol dan PBB jika terjadi kecurangan pada Pemilu Serentak 2019.
PBB, kata Mahfud, tak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pemilu. Pengadilan Internasional yang ada saat ini juga tak berhak mengadili urusan pemilu Indonesia.
Dia menjelaskan Pengadilan Internasional saat ini ada dua; International Court of Justice (ICJ) yang mengadili sengketa antarnegara dan International Criminal Court (ICC) yang mengadili kejahatan kriminal Internasional seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang.
Baca juga:
Suluh Kebangsaan Dukung KPU
"Kedua lembaga itu tidak mengadili sengketa hasil pemilu, juga tidak mengadili gugatan kontestan pemilu," tegas Mahfud.
Sebaliknya, Mahfud mengajak semua pihak menyongsong pemilu dengan sukacita. Dia mengajak setelah pemungutan suara 17 April yang akan datang, semua masyarakat dapat bersatu kembali.
"Sesudah tanggal 17 April sore kira-kira sudah selesai, rakyat sudah tahu hasilnya meskipun belum resmi ditetapkan, tapi dari hasil hitung cepat kita akan tahu kecenderungannya ke mana," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengancam akan melibatkan interpol dan PBB jika terjadi kecurangan pada Pemilu Serentak 2019. Ia ingin membawa sengketa pesta demokrasi ke tingkat internasional.
"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke international court of justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))