Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengatakan laporan yang ditujukan ke lembaganya adalah salah alamat. Sebab, Perludem bukan lembaga survei maupun hitung cepat dalam Pemilu Serentak 2019.
"Bisa dikatakan laporan salah alamat. Kecuali ada hal lain terkait Perludem,” kata Titi dalam acara Expose Data Hasil
Quick Count Pemilu 2019 di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.
Perludem bukan lembaga penyelenggara hitung cepat pun bukan lembaga yang berkaitan dengan hitungan elektabilitas. Di menegaskan, Perludem adalah lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami melakukan pantauan tahapan pemilu. Khususnya kebijakan dan kerangka hukum pemilu,” ujarnya.
Baca: Polisi Terima 554 Laporan Pelanggaran Kampanye
Dia menegaskan, bila ada pihak yang keberatan dengan kerja Perludem silakan melapor ke Bawaslu, sesuai dengan mekanisme pelaporan. Karena, kata Titi, akreditasi Perludem berada di Bawaslu. "Materi apa dan substansi apa yang dilanggar tolong dibuka jelas, supaya saya ketika dipanggil polisi, saya bisa siap,” ungkapnya.
Lagipula, kata dia, Perludem tidak melakukan survei hasil pemilu. Tapi, Perludem terlibat dalam aktivitas mengawal pemilu dalam Kawal Pemilu. “Kami menghimpun foto C1 tiap pemilu, ini gerakan relawan dari Kawal Pemilu. Kami ambil bagian koalisi masyarakat sipil,” terangnya.
Dia mengimbau, untuk para elite politik yang menemukan kecurangan pemilu untuk melapor melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Bukan dengan membuat asumsi yang membikin suasana tidak tenang,” tandas dia.
Lima lembaga survei dan Perludem dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) dengan menggunakan pasal berlapis. Mereka dilaporkan dengan menggunakan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ada pula pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Namun, laporan tersebut belum mendapati nomor laporan polisi (LP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))