Jakarta: Bareskrim Polri menerima 554 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Laporan itu kini diteliti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta menyebut jumlah pengaduan ini berasal dari seluruh wilayah Indonesia. "Sampai hari ini Jumat 5 April 2019, ada 554 yang masuk di seluruh Indonesia," kata Nico dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2019.
Nico mengatakan, dari hasil penelitian Sentra Gakkumdu hanya 132 laporan yang ditindaklanjuti. Dari jumlah itu, 104 perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan artinya SP3 dan delapan perkara masih proses penyidikan," paparnya.
Bentuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan beragam. Ada kampanye di luar jadwal, politik uang, pelibatan anak dalam kampanye, dan keputusan yang dinilai merugikan salah satu calon.
"Kampanye di tempat ibadah juga. Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan APK (alat peraga kampanye), mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye," jelas Nico.
Baca: Masa Tenang Paling Rawan Pelanggaran Pemilu
Sejauh ini, kata Nico, belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye. Kalaupun nantinya ada laporan yang masuk, mekanismenya tetap diselesaikan melalui Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan.
"Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami (Polri), dan kejaksaan," ungkap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))