Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dan melanggar
etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dinyatakan melanggar etik dalam penetapan capres-cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta masyarakat memberi hukuman sosial terkait hal ini. Yakni, tidak memilih pasangan calon yang diuntungkan atas penetapan capres-cawapres oleh KPU.
"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Koalisi menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres sangat problematik dan cacat etik berat. Apalagi, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang juga paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Kini, putusan DKPP dikatakan Wahyu mempertebal daftar kecurangan
Pemilu 2024. Terlebih, cawe-cawe Presiden Jokowi ikut mencoreng penyelenggaraan pemilu.
"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP. Sehingga, memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," kata Wahyu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))